Hadiri FGD Perubahan UU No. 41 Tahun 2004, ANI Dorong Pengembangan Desain Wakaf Masa Depan.
Meski telah hampir 2 dekade disahkan sebagai Undang Undang yang menaungi pengembangan Wakaf di Indonesia, UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf nyatanya masih belum sepenuhnya mengakomodir kebutuhan regulasi dalam pengembangan wakaf di Indonesia.
Sebagai ikhtiar mewujudkan masa depan perwakafan, Komite Nasional Keuangan & Ekonomi Syariah (KNEKS) bersama para nazhir wakaf nasional menyelenggarakan FGD dengan tema Desain Masa Depan Wakaf melalui Revisi UU Wakaf No 41/2004 yang dilaksanakan hari ini, Selasa 18 Oktober 2022 di Hotel Aston Simatupang, Jakarta Selatan.
Pada acara tersebut banyak dibahas usulan-usulan dari para nazhir wakaf guna mendukung revisi undang-undang sehingga memiliki relevansi dengan kondisi perwakafan di Indonesia terkini.
Pada kesempatan tersebut, Bp. Imam Nur Azis yang merupakan Ketua Asosiasi Nazhir Indonesia (ANI) menyampaikan gagasan penting perlunya penguatan aturan yang saat ini masih memiliki penafsiran yang belum jelas. Selain itu, penguatan dukungan regulasi untuk mendukung peran dan fungai nazhir juga perlu diperjuangkan.
Acara tersebut juga dihadiri oleh beberapa perwakilan dari lembaga nazhir wakaf profesional lainnya seperti, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Sinergi Foundation, Wakaf Al Azhar, PP Muhammadiyah, PBNU Pusat, PPPA Darul Quran, BSI Maslahat dan lain sebagainya.
Disampaikan oleh : Rayan Asa Luminaries, SE (Pengurus Pusat ANI, General Manager Wakaf Al Azhar)