Asosiasi Nazhir Indonesia (ANI) menghadiri Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Pedoman Pembinaan Zakat dan Wakaf (ZaWa) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, ANI diwakili langsung oleh Presiden ANI, Imam Nur Azis, MA, CWC.
FGD ini merupakan bagian dari proses penyusunan pedoman resmi pembinaan zakat oleh Kemenag yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, PP Nomor 14 Tahun 2014, serta regulasi terbaru termasuk PMA No. 19 Tahun 2024 tentang LAZ dan PMA No. 16 Tahun 2025 tentang pendayagunaan zakat produktif. Pedoman pembinaan ini menjadi rujukan nasional bagi peningkatan kapasitas amil dan Nazhir serta penguatan ekosistem zakat–wakaf secara profesional dan akuntabel

Dalam FGD tersebut, Presiden ANI Imam Nur Azis menyampaikan sejumlah masukan strategis, antara lain:
-
Penguatan Pembinaan Nazhir Berbasis Kebutuhan melalui Training Need Analysis agar pembinaan benar-benar tepat sasaran dan berkelanjutan.
-
Penyelarasan kurikulum pembinaan nasional yang mencakup aspek syariah, manajerial, digitalisasi, dan pemberdayaan mustahik.
-
Perlunya standardisasi kompetensi Nazhir selaras dengan SKKNI dan praktik profesional perzakatan modern.
-
Integrasi pembinaan zakat dan wakaf, sehingga tidak berjalan secara parsial.
-
Peningkatan sinergi Kemenag–BWI–BAZNAS–LAZ–Asosiasi Nazhir, terutama pada penguatan tata kelola, legalitas, dan pelaporan berbasis sistem digital.
“ANI berkomitmen untuk terus mendukung Kementerian Agama dalam memperkuat ekosistem zakat dan wakaf nasional. Penguatan pembinaan Nazhir dan amil adalah kunci peningkatan kualitas pengelolaan zakat dan wakaf yang amanah, profesional, dan berdampak luas bagi umat,” ujar Imam Nur Azis, MA, CWC, Presiden ANI.
Kemenag RI menyambut baik kontribusi ANI dan memastikan bahwa masukan dari seluruh pemangku kepentingan akan menjadi bahan utama dalam finalisasi Pedoman Pembinaan ZaWa yang akan menjadi acuan nasional tahun 2025–2029.
Dengan terlibat dalam proses penyusunan pedoman ini, ANI mempertegas perannya sebagai mitra strategis negara dalam pembinaan Nazhir dan pengembangan sistem zakat–wakaf yang lebih profesional, transparan, dan berkelanjutan.
