ANI.or.id

Asosiasi Nazhir Indonesia Sampaikan Aspirasi Fiskal dalam FGD Pengembangan Keuangan Syariah Nasional

Jakarta, ani.or.id – Focus Group Discussion (FGD) “Menjaring Aspirasi dalam Rangka Pengembangan Keuangan Syariah Indonesia” yang dilaksanakan Kementeria Keuangan Direktorat Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan, dan Pembiayaan Lainnya, bertempat di Gedung R.M. Notohamiprodjo Kementerian Keuangan hari Senin, 10 November 2025. FGD ini berkaitan dengan upaya Penyusunan Grand Design Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia yang komprehensif, berkelanjutan, dan dan selaras dengan perspektif seluruh elemen masyarakat.

Asosiasi-asosiasi yang undang dalam acara ini adalah ASBISINDO (Perkumpulan Bank Syariah Indonesia), Himbarsi (Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Seluruh Indonesia), Aksyindo (Asosiasi Koperasi Syariah Indonesia), AFSI (Asosiasi Fintech Syariah Indonesia), AASI (Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia), IDPII (Ikatan Dana Pensiun Islam Indonesia), ANI (Asosiasi Nazhir Indonesia), LSP Keuangan Syariah, Asbanda (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah), AMII (Asosiasi Manajer Investasi Indonesia), ALUDI (Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia) serta IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia) dan MES (Masyarakat Ekonomi Syariah).


Dalam pertemuan ini, Asosiasi Nazhir Indonesia diwakili Imam Nur Azis, Iwan Agustiawan Fuad dan Asnan Purba berkesempatan menyampaikan aspirasi nazhir Indonesia dalam kebijakan fiskal yaitu:
1. Seluruh penerimaan nazhir bersumber dari harta benda wakaf (baik uang dan non uang) tidak dikenakan pajak.
2. Seluruh bentuk investasi nazhir bersumber dari harta benda wakaf (baik uang dan non uang) tidak dikenakan pajak.
3. Seluruh bentuk re-investasi nazhir bersumber dari hasil pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf (baik uang dan non uang) tidak dikenakan pajak.
4. Seluruh penyaluran bagi hasil dari investasi wakaf yang dilakukan nazhir baik bentuk uang dan non uang tidak dikenakan pajak.
5. Bentuk kebijakan fiskal pemerintah dari point 1 sampai dengan 5 dituangkan dalam peraturan perundang-undangan agar tercipta kepastian hukumnya.

“banyak hal yang dibahas dan didiskusikan dalam FGD, tetapi tetap aspirasi nazhir Indonesia kita sampaikan dalam pertemuan itu”, ujar imam.

Menutup acara FGD, delegasi ANI beramah tamah dengan kementerian keuangan dan asosiasi-asosiasi yang diundang sekaligus menyosialisasikan peran nazhir dalam keuangan Syariah.